PANDANGAN GEREJA KATOLIK TERHADAP BÖWÖ DALAM TRADISI PERKAWINAN SUKU NIAS

Penulis

  • Febri Ompu Sunggu STFT Widya Sasana Malang
  • Agusman Giawa STFT Widya Sasana Malang
  • Yohanes Endi STFT Widya Sasana Malang

DOI:

https://doi.org/10.61831/gvjkp.v7i2.187

Kata Kunci:

Tradisi Perkawinan, Böwö, Suku Nias

Abstrak

Tulisan ini membahas mengenai makna böwö atau mahar dalam perkawinan adat Nias dan pandangan Gereja Katolik. Secara umum, böwö memiliki makna penghormatan yang tinggi akan suatu perkawinan dan bagi keluarga yang telah merawat anak. Namun, dewasa ini penulis melihat bahwa tradisi pemberian böwö atau mahar tidak lagi mengutamakan makna awal dari böwö tersebut. Hipotesis sementara penulis adalah makna awal dari pemberian mahar atau böwö dalam perkawinan adat suku Nias sudah kehilangan maknanya. Mahar atau böwö dimaknai sebatas untuk menunjukkan status seseorang. Seseorang yang mampu memberi mahar atau böwö yang besar dianggap sebagai seseorang yang sudah dewasa dan dengan sendirinya mendapat tempat dalam kehidupan bermasyarakat. Namun bagi mereka yang tidak mampu melunasi mahar atau böwö yang telah ditentukan, maka mereka harus membayar dalam jangka waktu yang lama sehingga akan berpengaruh terhadap kesejahteraan hidup keluarga itu. Makna mahar atau böwö pertama-tama sejalan dengan Gereja Katolik, namun dewasa ini hal tersebut sangat bertentangan. Perkawinan dalam Gereja Katolik sangat menekankan kesejahteraan keluarga, namun böwö yang tinggi dapat menjadi beban. Sesuai dengan pandangan Gereja Katolik, penulis menemukan bahwa dewasa ini pemenuhan böwö adalah sesuatu yang fakultatif, kerena böwö bukanlah penentu sah atau tidaknya perkawinan. Kesejahteraan keluarga adalah hal yang utama dalam perkawinan Gereja Katolik.

Referensi

Bang, B., & Meko, A. M. L. (2022). Spiritualitas Kesetiaan dalam Perkawinan Menurut Kitab Amsal 5:15-20 dan Injil Yohanes 4:7-15. Gaudium Vestrum: Jurnal Kateketik Pastoral, 6(2), 51–63. https://stkpkbi.ac.id/ojs/index.php/jgv/article/view/138

Go, P. (2003). Hukum Perkawinan Gereja Katolik. Dioma: Malang.

Gulo, I. T. K., & Telaumbanua, T. (2021). Böwö Wangowalu: Perlukah Ditransformasi? SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora Dan Kebudayaan, 14(2), 78–86. https://doi.org/10.36588/sundermann.v14i2.64

Harefa, B., & Bawamenewi, A. (2023). Analisis Nilai-Nilai Budaya dalam Famotu Ono Nihalö (Nasihat Kepada Pengantin Perempuan) di Pesta Pernikahan Adat Nias di Kota Gunung Sitoli. Primary Education Journals (Jurnal Ke-SD-An), 3(2), 173–180. https://doi.org/10.33379/primed.v3i2.3053

Japa, H. B. (2023). Praksis Budaya Lonto Leok sebagai Wujud Pemersatu Orang Manggarai. Jurnal Budaya Nusantara, 6(1), 195–204.

https://doi.org/10.36456/b.nusantara.vol6.no1.a6796

Lafau, I. E., & Fitriani, E. (2023). Proses Negosiasi Penentuan Böwö dalam Adat Perkawinan Nias. Culture & Society: Journal Of Anthropological Research, 5(1), 1–12.

https://doi.org/10.24036/csjar.v5i1.129

Lafau, N. (2018). Bowo dalam Upacara Pernikahan di Desa Dahana Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kota Gunungsitoli. https://repository.uksw.edu//handle/123456789/17441

Lunau, I. P., Devung, G. S., & Lio, Z. D. (2018). Makna Perkawinan Adat Dayak Bahau Busang dan Perkawinan Menurut Iman Katolik (Studi Komparatif dalam Perspektif Antropologi). Gaudium Vestrum: Jurnal Kateketik Pastoral, 2(2), 75–87.

https://ojs.stkpkbi.ac.id/index.php/jgv/article/view/89

Miles, & Huberman. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. SAGE Publications.

Ndruru, E. (2018). Perempuan Dan Adat Perkawinan (Studi Tentang Marginalisasi Perempuan Dalam Jujuran Adat Istiadat Perkawinan Di Nias). Jurnal Community, 3(1). https://doi.org/10.35308/jcpds.v3i1.145

Raharso, A. T. (2014). Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik (P. E. N. Paska (ed.)). Dioma: Malang.

Ramdhani, S. (2016). Tradisi Bowo dan Malnutrisi pada Etnik Nias. Kanisius: Yogyakarta. https://repository.syekhnurjati.ac.id/3204/

Riyanto, A. (2015). Kearifan Lokal-Pancasila Butir-butir Filsafat “Keindonesiaan.” Kanisius: Yogyakarta.

Savitri, N., & Zalukhu, M. (2016). Diskriminasi dalam Hukum Perkawinan (Penelitian Atas Hukum Perkawinan Adat Suku Nias). Masalah-Masalah Hukum, 45(3), 224. https://doi.org/10.14710/mmh.45.3.2016.224-232

Sembiring, N. A. B., J, J., & F, F. (2021). Eksistensi Perkawinan Eksogami Masyarakat Suku Gayo di Lingkungan Perkotaan dan Perdesaan (Studi Penelitian di Kecamatan Lut Tawar dan Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4089

Yesepa, Y., Samdirgawijaya, W., & Sidi, F. (2020). Bentuk Persiapan Perkawinan Keluarga Katolik di Stasi Betlehem Sekolaq Joleq. Gaudium Vestrum: Jurnal Kateketik Pastoral, 4(2), 82. https://stkpkbi.ac.id/ojs/index.php/jgv/article/view/67/54

Zendrato, L., & Harefa, N. A. J. (2023). Analisis Makna Fangowai dan Fame’e Afo pada Pesta Pernikahan Adat Nias Sebagai Bentuk Edukasi di Kota Gunungsitoli. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 4(2), 362–368. https://doi.org/10.54373/imeij.v4i2.174

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-30

Cara Mengutip

Sunggu, F. O. ., Giawa, A. ., & Endi, Y. (2023). PANDANGAN GEREJA KATOLIK TERHADAP BÖWÖ DALAM TRADISI PERKAWINAN SUKU NIAS. Gaudium Vestrum - Jurnal Kateketik Pastoral, 7(2), 81-90. https://doi.org/10.61831/gvjkp.v7i2.187

Terbitan

Bagian

Articles